Jokowi & Mahfud Beri Atensi Kasus Ferdy Sambo, Akankah Ada Tersangka Orang Kuat yang Diumumkan Polri
Kasus penembakan Brigadir J menjadi atensi dari Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Apakah sosok tersangka baru merupakan orang kuat di jajaran kepolisian?
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (9/8/2022) kepolisian akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persekongkolan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini: Bismillah, Tuntas
Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kini publik menanti siapa sosok tersangka baru yang akan diumumkan Polri nanti.
Apakah sosok itu merupakan orang kuat di jajaran kepolisian?
Kasus penembakan Brigadir J ini juga menarik atensi dari Presiden Jokowi dan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Secara terpisah Presiden Jokowi kembali mengingatkan jajaran kepolisian untuk tidak menutup-nutupi kasus penembakan anggota Polisi Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataanya terkait kasus tewasnya Brigadir J itu di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).
Presiden Jokowi mengatakan sejak awal dirinya sudah meminta agar kasus tewasnya Brigadir J diusut tuntas apa adanya.
"Iya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan, usut tuntas jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi ungkap kebenaran apa adanya," kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun akibat kasus tersebut.
Karena menurutnya citra Polri harus dijaga.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting, citra Polri apapun harus kita jaga," pungkasnya.
Baca juga: Peringatan ke-4 Jokowi soal Kasus Brigadir J, Singgung Kepercayaan Masyarakat atas Polri
Peringatan atau komentar presiden ini merupakan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja, Presiden Jokowi sudah dua kali meminta Polri mengusut kasus tersebut secara tuntas.
Pertama saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
"Proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi singkat di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat.
Peringatan kedua disampaikan Presiden di sela-sela kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Presiden meminta agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, sudah," kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kami, (21/7/2022).
Pengusutan kasus yang terbuka dan transparan, kata presiden, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadpa Polri harus dijaga," tegas Jokowi.
Akan Tuntas di Tingkat Polisi
Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter-nya sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD.
Mahfud mengaku telah lama memiliki kesan terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: Tangis dan Penyesalan Bharada E Karena Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Ia membandingkan dengan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
"Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan."
"Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membandingkan kasus Brigadir J dengan kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Saat itu, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di gang sempit dan diperkirakan tidak akan ada yang mengetahui peristiwa itu.
Mahfud MD lantas menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk mencari dan menemukan para pengeroyok.
Saat itu, Irjen Pol Fadil Imran menjawab siap dan tak sampai 24 jam, para pengeroyok berhasil ditangkap.
"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil."
"sy bilang, 'POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari'."
"Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap," tulis Mahfud MD.
Berbekal dua hal tersebut, Mahfud MD yakin, kasus meninggalnya Brigadir J akan bisa diungkap.
Pasalnya, lokasi atau tempat kejadian meninggalnya Brigadir J sangat jelas yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Bahkan orang-orang yang berada di sekitar kasus ini juga jelas.
"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."
"Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas," lanjut Mahfud MD.
Ia berharap kasus Brigadir J akan tuntas dan meminta masyarakat mengawal pengadilannya.
"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tulis dia.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut tersangka kasus kematian Brigadir J kini sudah berjumlah tiga orang.
Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.
"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.
Baca juga: Beda Pengakuan Bharada E Dulu dan Sekarang, Singgung soal Rekayasa Tembakan pada Brigadir J
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."
"Lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," kata dia.
Menurut Mahfud, pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang.
"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.
Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.