Kabareskrim Ungkap Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J: Maksimal Hukuman Mati
Kabareskrim menyebut Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan 2 tersangka lain kasus kematian Brigadir J bisa terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat orang tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, lalu KM, dan Irjen Ferdy Sambo itu sendiri.
Komjen Agus mengatakan Bharada RE ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan kepada korban yakni Brigadir J.
Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.
Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Gali Keterangan Saksi dan Putri untuk Bongkar Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Baca juga: Bibi Brigadir J : Untuk keluarga Ferdy Sambo Bertobatlah karena Kita Ini Anak-Anak Tuhan
Dimana dalam pasal tersebut tercantm ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.
Baca juga: Peran Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan tersangka baru dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).