Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Bibi Brigadir J Seusai Ferdy Sambo Tersangka: 'Tuhan Luar Biasa Begitu Baik'

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak pun bersyukur atas penetapan mantan Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kata Bibi Brigadir J Seusai Ferdy Sambo Tersangka: 'Tuhan Luar Biasa Begitu Baik'
Tribunjambi/Danang
Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir Yosua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak pun bersyukur atas penetapan mantan Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka.

"Tuhan ku luar biasa, Tuhan ku begitu baik. Terpuji Puji lah Engkau Tuhan yang sudah mengungkapkan kebenaran dari kasus pembunuhan anak kami almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua Hutabarat," kata Roslin di laman Facebook-nya, Selasa (9/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Sosok Kepala Keluarga yang Melindungi Marwah Keluarganya

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas