Kata Bibi Brigadir J Seusai Ferdy Sambo Tersangka: 'Tuhan Luar Biasa Begitu Baik'
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak pun bersyukur atas penetapan mantan Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Mungkin Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri,