Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J Kamis Pekan Ini 

Komnas HAM akan meminta keterangan kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022) pekan ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J Kamis Pekan Ini 
TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers bersama Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022) pekan ini.

Permintaan keterangan tersebut terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih bernegosiasi untuk menetapkan waktu pemeriksaan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan permintaan keterangan kepada Tim Khusus Kepolisian terkait isi ponsel menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir J di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," kata Taufan.

Terkait lokasi pemeriksaan, kata Taufan, pihaknya masih bernegosiasi dengan pihak kepolisian.

Namun ia berharap permintaan keterangan tersebut bisa dilakukan di kantor Komnas HAM RI di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pengaburan Fakta dari Pemeriksaan Ponsel Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait tewasnya Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anam mengatakan hal tersebut karena perkembangan terkini di mana Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari oleh pihak Inspektorat Khusus.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Timsus sejak minggu yang lalu soal Pak Ferdy Sambo. Tapi kan perkembangannya sekarang ada di (Mako) Brimob. Awalnya memang kami minta di Komnas HAM. Tapi karena perkembangannya di (Mako) Brimob, kami akan komunikasikan ulang," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). Tato sangar ajudan brewok Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). Tato sangar ajudan brewok Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kami memang buka opsi apakah di (Mako) Brimob ataukah di Komnas HAM. Walaupun harapan besar kami memang di Komnas HAM. Tapi kalau ada alasan dan sebagainya, ya monggo aja kalau di (Mako) Brimob. Kami buka opsi itu," sambung dia.

Terkini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas