Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sambangi Bareskrim, Tak Percaya Keterangan Bharada E Meski 5 Kali Bertemu 

Menurut LPSK, terdapat perbedaan keterangan Bharada E dan informasi yang didapat meski sudah bertemu sebanyak lima kali dalam kasus Brigadir J

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in LPSK Sambangi Bareskrim, Tak Percaya Keterangan Bharada E Meski 5 Kali Bertemu 
Kolase Tribunnews
Kolase foto Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Menurut LPSK, terdapat perbedaan keterangan Bharada E dan informasi yang didapat meski sudah bertemu sebanyak lima kali dalam kasus Brigadir J 

Mereka terlihat tiba sekitar pukul 10.20 WIB, dan langsung masuk ke dalam rumah dengan bangunan tiga lantai tersebut.

Baca juga: Ucapan Lantang Ferdy Sambo & Tangisan Putri, Bharada E Bongkar Peran Jenderal di Kematian Brigadir J

Tak ada keterangan apapun yang disampaikan tim psikolog LPSK saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Kendati demikian, awak media tidak diberikan izin oleh pihak keamanan atau penjaga rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo untuk standby di area rumah tersebut.

Alhasil awak media hanya berkesempatan mengambil gambar dan diminta untuk menunggu di luar kompleks.

Hingga berita ini diturunkan, tim psikolog LPSK masih melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, setelah yang bersangkutan dua kali urung hadir menjalani pemeriksaan di LPSK.

Baca juga: LPSK Bagi 2 Tim, Periksa Istri Ferdy Sambo di Rumah dan Periksa Bharada E Soal Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, terhadap permohonan perlindungan tersebut, pihaknya bisa saja memutuskan untuk menolak.

Berita Rekomendasi

Sebab kata Edwin, dalam prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). 
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).  (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sedangkan Putri telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan LPSK, Kuasa Hukum: Beliau Masih Terguncang dan Trauma Berat

Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.

Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.

Sejauh ini LPSK juga telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas