Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Irjen Ferdy Sambo Masih Didalami, Polri Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Motif Irjen Ferdy Sambo masih dalam penyidikan, Polri ungkap peran 4 tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Motif Irjen Ferdy Sambo Masih Didalami, Polri Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait pengungkapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Sigit Listyo di kantornya yang disiarkan melalui Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Tiga tersangka sebelumnya yang diumumkan Polri adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Peran empat tersangka masing-masing yaitu Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan turut membantu serta menyaksikan penembakan korban, dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Motif dari perintah Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses penyelidikan.

Polri akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dan ibu putri.

Baca juga: Bibi Brigadir J : Untuk keluarga Ferdy Sambo Bertobatlah karena Kita Ini Anak-Anak Tuhan

Polri mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 31 personil yang melakukan pelanggaran etika.

Berita Rekomendasi

Namun, motif mereka masih belum diketahui dan sedang dalam proses penyidikan.

"Timsus sedang mendalami apakah mereka sadar atau perintah yang akan kita fokuskan, apakah masuk pidana atau etik," ungkap Kapolri.

Terkait temuan, kode etik atau pidana lain akan segera dituntaskan dan diproses sehingga dapat segera dituntaskan dan diajukan ke Kejaksaan.

Adapun ancaman hukuman tersangka yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers terkait pengungkapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers terkait pengungkapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Kronologi Kejadian Menurut Bharada E


Sebelumnya dikabarkan Bharada E telah memberikan keterangan terkait peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut keterangan Bhadara E, ia bersama rombongan Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas