Rincian 31 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Brigadir J, Terbanyak dari Divpropam
Rincian 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Rincian 31 persenel Polri yang diduga langgar kode etik atau pidana dalam kasus kematian Brigadir J
"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran ,11 dilakukan penempatan khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.
Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.
Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung:
1. Bareskrim Polri (dua orang)
- Satu perwira menengah
- Satu perwira pertama
Berita Rekomendasi
2. Divpropam Polri (21 orang)
- Tiga perwira tinggi
- Delapan perwira menengah
- Empat perwira pertama
- Empat bintara
- Dua tamtama
3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)