Rumah Dinas Ajudan dan Sopir Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Begini Suasananya
Salah satu rumah dinas yang ditempati ajudan dan sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat pasukan Brimob.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu rumah dinas yang ditempati ajudan dan sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat pasukan Brimob.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi rumah yang beralamat di Komplek Polri Jalan Duren Tiga Utara II, Pancoran, Jakarta Selatan ini dijaga ketat pasukan Brimob.
Selain itu, terdapat satu kendaraan taktis Brimob yang disiagakan di depan jalan masuk kediaman dinas ajudan Ferdy Sambo.
Belum diketahui kegiatan apa yang dilakukan beberapa anggota polisi yang terdiri dari Provos Mabes Polri dan beberapa penyidik dari Bareskrim.
Lokasi rumah dinas ajudan eks Kadiv Propam itu tak jauh dari TKP penembakan di Komplek Polri Duren Tiga. Awak media juga tak diperkenankan mengambil gambar lebih dekat untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh beberapa petugas dari Mabes Polri itu.
Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.