Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak
Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Brigadir J, dan ancaman hukumannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Peran keempat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terungkap.
Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.
Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
Baca juga: Rumah Dinas Ajudan dan Sopir Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Begini Suasananya
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus.
Sementara itu, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," terangnya.
Agus lalu menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dilansir Tribunnews.com, Pasal 340 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, yang Ada Peristiwa Penembakan
Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Kapolri menggelar penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan Timsus sedang melakukan kegiatan penggeledahan.
"Giat penggeledahan oleh timsus," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa.
Namun, dia masih enggan merinci mengenai barang yang disita dari rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Nanti akan disampaikan," imbuhnya.
Diketahui, Timsus telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.