Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak

Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Brigadir J, dan ancaman hukumannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Brigadir J, dan ancaman hukumannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Peran keempat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terungkap.

Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.

Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

Baca juga: Rumah Dinas Ajudan dan Sopir Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Begini Suasananya

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," terangnya.

Agus lalu menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dilansir Tribunnews.com, Pasal 340 KUHP, berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas