Akhirnya Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI: Semula Masyarakat Pesimis
Anwar Abbas nilai Polri mampu menangani kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akarnya, sebelumnya masyarakat pesimis dalang pembunuhan diungkap.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Anwar Abbas, Polri telah mampu menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini sampai ke akar-akarnya.
Padahal, kata Anwar Abbas, sebelumnya masyarakat sempat pesimis kasus ini tidak akan membongkar dalang pembunuhan Brigadir J.
"Semula masyarakat luas sudah pesimis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh ranting-rantingnya saja, tapi syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya. Dengan menangkap dan mentersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Dirinya berharap kasus ini menjadi momentum oleh pihak kepolisian untuk berbenah dan memperbaiki diri.
Langkah ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian semakin meningkat.
"Sehingga diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik," kata Anwar.
Baca juga: Komentari Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duaji: Pertama Kalinya Jenderal Polisi Terancam Hukuman Mati
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.