Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?
Setelah Ferdy Sambo tersangka terbukti memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, akankan Bharada E bebas dari jeratan hukum ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.
Tersangka Bharada E, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian, tersangka RR berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan pada Brigadir J.
Sementara itu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Sebelumnya Bharada E sudah bernyanyi dirinya mengakui menembak Brigadir J atas perintah sang atasan.
Bharada E tidak menolak karena itu adalah perintah atasan jadi mau tidak mau dia akhirnya menembak Brigadir J.
Setelah terbukti Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, akankan Bharada E lepas dari jeratan hukum ?
Begini komentar pengamat hingga Hotman Paris soal nasib Bharada E.
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.
Ia menjelaskan peristiwa ini murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.