Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?

Setelah Ferdy Sambo tersangka terbukti memerintahkan Bharada E  menembak Brigadir J, akankan Bharada E bebas dari jeratan hukum ? 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?
Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar Youtube Kompas TV
Kolase Foto Hotman Paris, Bharada E dan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan. Setelah terbukti Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, akankan Bharada E lepas dari jeratan hukum ? begini kata Hotman Paris dan pengamat 

Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.

"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."

"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.

Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris

Hotman Paris yang berkecimpung selama 36 tahun sebagai pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Meski tidak bisa bebas dari jeratan pidana, itulah yang menurut Hotman Paris, menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukuman.

"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Tribunnews.com.

"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.

Kolase foto pengacara kondang Hotman Paris dan Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kolase foto pengacara kondang Hotman Paris dan Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Instagram)

Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas