Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum, berdasar pada adanya pasal 51 ayat 1.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
zoom-in KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan
Kolase Tribunnews
kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD, tersangka Bharada E dan Brigadir J. Keluarga Brigadir J menanti-nantikan tersangka utama dibalik tewasnya ajudan Ferdy Sambo, kini apa yang selama ini diskenariokan akan segera terbongkar diawali dari nyanyian-nyanyian Bharada E 

Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting.

Sehingga adanya hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MDmeminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman

"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya.

Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.

Berita Rekomendasi

Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa. (Kolase Tribunnews)

Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas