Komnas HAM Cek Kondisi 5 DVR Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya memeriksa kondisi 5 DVR (digital video recorder) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya memeriksa kondisi 5 DVR (digital video recorder atau perekam video digital) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM pun menggali keterangan soal metode pemeriksaan kepolisian terhadap 5 DVR yang sudah diamankan terkait kasus Brigadir J tersebut.
5 DVR tersebut, kata Anam, sebelumnya telah diminta sejak permintaan keterangan pertama Komnas HAM kepada tim digital forensik kepolisian.
Namun demikian, kata dia, lima DVR tersebut baru bisa dihadirkan dalam agenda permintaan keterangan terhadap tim laboratorium forensik (labfor) kepolisian di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
"Kalau ada pertanyaan misalnya apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, atau apapun kondisinya kami tadi dikasih tahu," kata Anam usai permintaan keterangan terhadap tim laboratorium forensik (labfor) kepolisian di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Peluru Hingga Residu di Tubuh Brigadir J dan Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga memeriksa metode yang dilakukan kepolisian dalam pemeriksaan terhadap lima DVR tersebut.
Anam enggan menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya lebih jauh terkait lokasi pengambilan DVR tersebut.
"Seperti yang waktu itu kami sampaikan ada DVR lima, sekarang sedang diproses, hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan di kesimpulan kami," kata dia.
Diketahui, Komnas HAM RI telah memeriksa DVR (Perekam Video Digital), sebuah ponsel, dan dua senjata api dari tim laboratorium forensik (labfor) Polri terkait tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Ditahan di Rutan Mako Brimob, Motif Irjen Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J Masih Didalami
Data terkait tiga hal tersebut telah disampaikan tim labfor kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Putri Trauma dan Malu Cerita, Keluarga Brigadir J Mohon Keikhlasan Istri Ferdy Sambo Berterus Terang
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabareskrim menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.