Mengenal Apa Itu PPSU Lengkap dengan Tugas-tugasnya
PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum) dikenal dengan pasukan oranye. Tugas PPSU adalah menyelesaikan permasalahan mengenai prasarana dan sarana.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum) lengkap dengan tugas-tugasnya.
Menurut Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
PPSU juga dikenal dengan pasukan oranye.
Hal tersebut karena seragam yang digunakan oleh petugas PPSU berwarna oranye.
PPSU dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan.
Adapun tugas PPSU adalah membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prasarana dan sarana umum.
Baca juga: Viral Video Petugas PPSU Aniaya Kekasih di Kemang Jakarta Selatan, Ini Kata Polisi
Perlu diketahui, setiap kelurahan memiliki petugas PPSU yang berjumlah 40-70 orang, dikutip dari laman Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, PPSU akan mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas per wilayah kelurahan, gaji sesuai UMP wilayah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan tunjuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tugas-tugas PPSU
Secara garis besar, Tugas PPSU dibagi menjadi 3, di antaranya:
- Perbaikan sarana jalan
- Perbaikan sarana taman
- Pebaikan saluran air
Tugas-tugas PPSU Tingkat Kelurahan