Mengenal Rutan Mako Brimob, Tempat Ferdy Sambo Ditahan Terkait Kasus Brigadir J
Mengenal Rutan Mako Brimob yang menjadi tempat penahanan Ferdy Sambo, tersangka kasus Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai Rutan Mako Brimob, dalam artikel ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujarnya, Rabu (10/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Meski begitu, Dedi masih enggan merinci terkait kondisi Ferdy Sambo.
Termasuk, kemungkinan Ferdy Sambo dipindah penahanan selain di Rutan Mako Brimob.
Lokasi Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua berada di Depok, Jawa Barat.
Korps Brimob sebagai satuan elit Polri bertugas menanggulangi ancaman Kamtibmas yang berintensitas tinggi.
Dilansir laman Korps Brimob Polri, satuan ini lahir pada 14 November 1946.
Korps Brimob berkontribusi kepada bangsa dan negara dalam menjaga keamanan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan Kamtibmas, seperti gerakan radikal bersenjata, aksi terorisme, dan pengamanan unjuk rasa yang anarkis.
Baca juga: Ditahan di Rutan Mako Brimob, Motif Irjen Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J Masih Didalami
Rutan Mako Brimob Pernah Diserang Teror
Diberitakan Kompas.tv, di Rutan Mako Brimob pernah terjadi kerusuhan napi teroris.
Pada 8 Mei 2018, sel tahanan napi terorisme di Mako Brimob jebol.
Sebanyak 115 napi keluar dari tahanan dan menguasai area rutan.
Baku hantam terjadi antara petugas dengan tahanan, berawal dari cekcok masalah makanan.
Dalam kerusuhan itu, lima anggota Densus 88 dan satu napi terorisme meninggal.
Baca juga: Iring-iringan Mobil Ambulans Keluar Mako Brimob Rabu Sore, Polri: Untuk Pengamanan Demo Buruh
Tokoh yang Pernah Mendekam di Mako Brimob
1. Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 2017 silam.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim menyatakan, Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
2. Aman Abdurrahman
Penasihat hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, mengatakan kliennya ditempatkan dalam sel tahanan yang berbeda dengan tahanan lain yang melakukan kericuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Selasa (8/5/2018).
Diketahui, Aman terlibat dalam kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin.
"Saya enggak tahu blok apa, yang jelas dia pisah. Dia sendiri dan dia tidak digabung dengan yang lain," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/5/2018).
Baca juga: FAKTA Terbaru Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kini Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob
3. Gayus Tambunan
Diberitakan Kompas.com pada 13 Agustus 2011, Rutan Mako Brimob pernah menampung Gayus H Tambunan, tervonis kasus mafia hukum.
Selama dalam masa penahanan, Gayus dapat keluar masuk rutan milik Polri itu.
Gayus diduga menyuap petugas rutan untuk dapat bepergian ke luar.
Selain itu, menurut Gayus, tahanan lain kerap melakukan hal yang sama.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.tv/Rofi Ali Majid) (Kompas.com/Ridwan Aji Pitoko/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi