Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani tetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani tetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan. 

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas