Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani tetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani merelakan tangan kanannya.
"Tanggapan saya ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya Kapolri kan gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin meminta kepada penyidik untuk bisa mengungkap motif dari kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Jelaskan Beda Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J dengan Penembakan Laskar FPI di KM 50
Meski belum diumumkan, Kamaruddin mengklaim motif dalam kasus yang menimpa kliennya karena dendam.
Namun, dendam dalam bentuk apa sehingga kliennya harus tewas ditembak, Kamaruddin belum menjelaskan lebih detil.
"Sudah tahu (motifnya), karena dendam. Nanti saja, kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Diancam Ferdy Sambo, Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Baca juga: Putri Trauma dan Malu Cerita, Keluarga Brigadir J Mohon Keikhlasan Istri Ferdy Sambo Berterus Terang
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.