Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Peluang Ferdy Sambo Hukuman Mati Kecil, Pakar Hukum Al-Azhar: Itu Reaksi Spontanitas!

peluang vonis hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo kecil dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebut Peluang Ferdy Sambo Hukuman Mati Kecil, Pakar Hukum Al-Azhar: Itu Reaksi Spontanitas!
screenshot
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Sebut Peluang Ferdy Sambo Hukuman Mati Kecil, Pakar Hukum Al-Azhar: Itu Reaksi Spontanitas! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menilai peluang vonis hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo kecil dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab menurutnya, mengkonstruksikan pembunuhan berencana harus ada persiapan, terutama jeda waktu antara perencanaan dan aksi.

"Tetapi itu peluang (hukuman mati) yang tidak besar gitu loh. Karena apa? Mengkonstruksikan pembunuhan berencana ini kan tidak mudah gitu. Harus ada persiapan, harus ada perencanaan yah yang itu punya jeda waktu antara perencanaan dengan kejadiannya itu," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Suparji mengatakan dalam kasus penembakan Brigadir J merupakan sebuah reaksi spontanitas, bukan melalui perencanaan.

"Sementara kalau dilihat dari kejadiannya ini kan sebagai suatu spontanitas, sebagai suatu reaksi yang terjadi tanpa rencana gitu loh yah," ujarnya.

Ia menjelaskan dijadikannya Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana belum kelihatan unsur-unsurnya.

Kendati demikian, Suparji menyebut peluang Sambo divonis hukuman mati ada lantaran dikenakan Pasal 340 KUHP.

BERITA TERKAIT

"Tapi untuk pembunuhan berencana ini sementara belum kelihatan unsur-unsurnya. Namun peluang (hukuman mati) itu ada mengingat disangkakan dengan 340 (KUHP) tadi," ucapnya.

Baca juga: Pengamat Bicara Soal Potensi Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo, Mungkinkah ?

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Suasana Mako Brimob, Rabu (10/8/2022) (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Suasana Mako Brimob, Rabu (10/8/2022) (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Istimewa, Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas