Soal Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana, Berikut Kata Mahfud MD hingga Pengamat
Bharada E disebut mungkin saja bebas dari pidana terkait kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Tanggapan Pengamat
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, juga menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.
"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.
Baca juga: Peluru Hingga Residu di Tubuh Brigadir J dan Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM
Adanya hal tersebut, kata Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, agar pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut, penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga, proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada E, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti akan dibebaskan.
Penjelasan Ahli Hukum
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai Bharada E tetap bisa dipidana karena menembak Brigadir J, meskipun menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Adapun dalam Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
"Berkaitan dangan Pasal 51 Ayat 1 KUHP tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena perintah atasan yang dapat menjadi argumentasi untuk menghapus tanggung jawab adalah kalau perintah atasan itu adalah perintah atasan yang sah yang dibenarkan oleh Undang-undang," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Terungkap Bharada E Ternyata Sudah Tunangan, Tampak Cincin Melingkar di Jari Manis
Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.