5 Media Asing Beritakan Penetapan Tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo
Media asing turut menyoroti penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ada 5 media yang turut memberitakannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) tidak hanya diberitakan oleh media nasional.
Beberapa media asing pun turut memberitakan kasus ini.
Tidak hanya media yang berada di Asia Tenggara saja, pemberitaan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini pun juga dilakukan oleh media asal Inggris, Daily Star dan Asian Affairs serta media Australia, Sydney Morning Herald.
Untuk selengkapnya berikut lima media asing yang memberitakan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J:
1. Channel News Asia (Singapura)
Channel News Asia atau CNA memberitakan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan judul 'Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard' pada 10 Agustus 2022.
Pada awal artikel, koresponden CNA asal Indonesia, Kiki Siregar menuliskan terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan ditemani enam jenderal lain.
"Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal polisi lainnya menggelar konferensi pers pada Selasa (9/2/2022) malam untuk memberikan update tentang kasus ini," tulisnya.
Baca juga: Mahfud MD Klaim Peroleh Bocoran Motif soal Kasus Brigadir J, Sebut Berbeda dari Spekulasi
Selanjutnya, pada pertengahan artikel, dituliskan terkait fakta tidak adanya tembak-menembak dan Ferdy Sambo dianggap sebagai pembuat skenario untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Tetapi Prabowo (Listyo) mengatakan pada Selasa saat konferensi pers bahwa tidak ada tembak menembak dan Sambo telah membuat skenario untuk menutupi pembunuhan," demikian tertulis di artikel tersebut.
Lalu pada akhir artikel, Kiki mengutip pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD dan Jokowi terkait kasus ini.
2. Daily Star (Inggris)
Daily Star juga memberitakan penetapan tersangka Ferdy Sambo dengan judul artikel "Top cop facing death penalty for 'ordering assassination of own bodyguard'.
Artikel tersebut ditulis oleh John James pada Rabu (10/8/2022).