5 Media Asing Beritakan Penetapan Tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo
Media asing turut menyoroti penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ada 5 media yang turut memberitakannya.
Tayang:
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Media asing turut menyoroti penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ada 5 media yang turut memberitakannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
5. The Asian Affairs (Singapura)
Media The Asian Affairs juga memberitakan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dengan judul artikel yaitu "Indonesian general accused of murdering bodyguard' pada 10 Agustus 2022.
Selain penetapan tersangka, artikel tersebut juga menyoroti terkait perbedaan kronologi terbaru dengan kronologi sebelumnya terkait tewasnya Brigadir J.
"Saat pertama, pihak kepolisian mengklaim bahwa Hutabarat (Brigadir J) dibunuh oleh polisi lain selama baku tembak di rumah Sambo karena dia telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo."
"Namun, hal itu lalu terungkap bahwa bukan itu kasusnya," tulis artikel tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Populer
Baca tanpa iklan