Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Ferdy Sambo Perdana Diperiksa, Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk rencanakan pembunuhan Brigadir J

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BREAKING NEWS Ferdy Sambo Perdana Diperiksa, Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Breaking News Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini perdana diperiksa penyidik di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8/2022).

Pemeriksaan ini, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dilakukan dari mulai pukul 11.00-18.00 WIB.

"Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu," kata Andi.

Semantara itu, ketiga tersangka lainnya yakni RR, RE, dan K diperiksa di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan yang sama Andi juga menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Diduga Bongkar Rahasia: Ditanya Ibu Putri karena Ferdy Sambo Tak Pulang

Adapun Ferdy Sambo melakukan tindakan itu karena untuk membela sang istri, Putri Candrawathi.

"Menurut keteranganya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," kata Andi.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo yang pada saat itu marah lantas meminta Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," lanjut Andi.

Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian BrigadirJ, Selasa (9/8/2022).

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.

"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."

"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat."

"(Termasuk) pada saat penyerahan janazah Brigadir J di Jambi."

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Momen Awal untuk Bongkar Peristiwa-peristiwa Lain

"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll."

"dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.

"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin teruang,"

"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."

"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas yang ditayangkan langsung Kompas Tv.

Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo

Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Pihak yang berinisial KM , driver Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas