Bripka Ricky & Kuat Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan & Tak Mencegah Penembakan Terhadap Brigadir J
Bripka RR dan Kuat Maruf diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J. Keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal dan Kuwat diduga memiliki sejumlah peran dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal dan ART Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus.
Baca juga: Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal Jadi Tersangka
Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat Maruf, Richard Eliezer saat diarahkan FS," ujarnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berkait Harga Diri Ferdy Sambo sebagai Lelaki dan Perwira Tinggi
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Siapa Sosok Kuat Maruf?
Kuat Maruf diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Maruf bukan seorang anggota Polri, tetapi hanya warga sipil biasa.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bila Kuat Maruf merupakan seorang ART merangkap sopir.
"ART merangkap sopir, kalau tidak salah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Dalam kasus tersebut, Kuat Maruf mengetahui persis kejadian penembakan Brigadir J karena berada di lokasi kejadian.
Kuat Maruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yosua.
Kuat Maruf diketahui pernah diperiksa Komnas HAM pada Senin (1/8/2022).
Tribunnews.com sempat mengabadikan kedatangan Kuat Maruf di Komnas HAM saat itu.
Pada saat itu, Kuat Maruf diperiksa Komnas HAM bersama seorang aide-de-camp (ADC) atau ajudan.
Pada saat pemeriksaan tersebut terlihat mengenakan kemeja lengan panjang dipadu celana jeans biru.
Ia pun terlihat mengenakan masker hitam.
Dari hasil pemeriksaan ART Ferdy Sambo saat itu, Komnas HAM mendapatkan fakta baru.
Adapun fakta baru itu khususnya yang terjadi saat rombongan Irjen Ferdy Sambo termasuk Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga diperlihatkan sejumlah dokumen foto.
9 Jam Penggeledahan
Tim gabungan Mako Brimob, Propam dan Inafis Polri membawa satu boks kontainer dari dalam rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mereka melakukan penggeledahan selama 9 jam di rumah yang lokasinya terletak di Jalan Saguling III, DUren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.
Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Yosef yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun ia tidak tahu menahu apa isi dalam boks kontainer yang dibawa tim.
"Penyidik ambil barang ada satu boks. Satu boks dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa saja ada lengkap. Kita ikut nyaksiin," kata Yosef saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
Dalam penggeledahan tersebut, Yosef menyatakan Putri Candrawathi berada di dalam rumah.
Putri Candrawathi kata Yosef, tidak mengikuti penggeledahan tersebut, melainkan hanya berada di dalam kamar.
Baca juga: Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Akui Bersedia Ungkap Skenario Ferdy Sambo
"Baik-baik saja (kondisinya), cuma ibu yang di kamar saja agak shock begitu menangis dan pengacara bilang dia nangis begitu saja," kata dia.
Dalam penggeledahan ini, Yosef juga menjadi salah satu pihak yang dilibatkan untuk masuk ke dalam rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Hanya saja, dirinya tidak dapat melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi mengingat kondisinya yang masih shock dan kerap menangis.
"Katanya si (kuasa hukum), dia (Putri Candrawathi, red) menangis tErus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi, red)," ucap Yosef.
Adapun petugas yang melakukan penggeledahan ini kata Yosef ada beberapa dari anggota Bareskrim dan juga Polisi Wanita (Polwan).
Tak hanya itu, anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.
"Itu ada dia di dalam, saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara wanita, Polwan satu Bareskrim ada 4," katanya.
pantauan Tribun di lokasi, anggota Korps Brimob yang diterjunkan ke lokasi terpantau memegang senjata laras panjang sambil berjaga di lokasi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa boks atau koper berwarna hitam yang dibawa anggota Brimob itu berisi barang bukti terkait kasus Brigadir J.
"Ya sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," ujar Dedi.
Hingga saat ini, barang bukti yang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih sedang dianalisis oleh timsus.
Inspektorat Khusus (Irsus) juga sedang mendalami dugaan adanya perintah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 31 anggota Polri untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Mereka telah berstatus terperiksa.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya juga akan memeriksa para anggota Polri tersebut.
Nantinya, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.
"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya. Jadi saya mohon teman-teman untuk bersabar," pungkasnya. (Tribun Network/igm/riz/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.