Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Alias Apeng ke Luar Negeri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Alias Apeng ke Luar Negeri
IST
Sosok Apeng Surya Darmadi, buronan KPK yang diduga kabur ke luar negeri membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun. Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Luar Negeri 

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui laman resminya mengatakan bahwa tidak berada di negeri singa tersebut.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” tulis keterangan Kemenlu Singapura, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Singapura bersedia memberi bantuan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan informasi pendukung yang diperlukan.

“Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," bunyi keterangan Kemenlu Singapura.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Apeng diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Berita Rekomendasi

Sejak 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Info saat itu menyebut dia berada di Singapura. 

Seiring waktu berjalan, Apeng tersandung kasus hukum lagi.

Pada Senin (1/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. 

Apeng juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas