Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri

Berikut fakta terbaru yang dibeberkan kuasa hukum Brigadir J yaitu adanya dendam karena iri hingga menyebut almarhum disiksa di Paminal Polri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri
Tangkap Layar Youtube Refly Harun
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan otak di bagian dada Sabtu (30/7/2022). Berikut fakta terbaru yang dibeberkan kuasa hukum Brigadir J yaitu adanya dendam karena iri hingga menyebut almarhum disiksa di Paminal Polri. 

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus (Timsus) bentukannya menemukan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dirinya mengatakan hal tersebut adalah skenario dari Ferdy Sambo untuk membuat seolah-olah terjadinya tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," jelas mantan Kabareskrim itu.

Penetapan tersangka ini membuat total tersangka menjadi empat orang yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal yang disangkakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran dari masing-masing tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas