Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri
Berikut fakta terbaru yang dibeberkan kuasa hukum Brigadir J yaitu adanya dendam karena iri hingga menyebut almarhum disiksa di Paminal Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Setelah pertengkaran itu, Kamaruddin mengatakan adanya ancaman kepada Brigadir J oleh ajudan dari Ferdy Sambo terkait informasi dugaan Ferdy Sambo melakukan perselingkuhan dengan wanita lain dan disampaikan kepada Putri Candrawathi.
"Akibatnya ada lagi ancaman kepada dia (Brigadir J) tapi dari para ajudan gara-gara ini (memberitahu dugaan perselingkuhan oleh Ferdy Sambo -red), ibu jadi sakit."
"Artinya kenapa ini informasi harus diberitahu," jelasnya.
Kamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Dibawa ke Paminal Mabes Polri dan Disiksa
Kamaruddin membeberkan fakta baru di mana Brigadir J sempat dibawa ke Paminal Mabes Polri.
Hal ini, katanya, didapatkan dari informasi orang lain yang tidak disebutkan namanya oleh Kamaruddin.
"Ada juga informasi masuk ke saya, sebelum masuk ke Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo -red), ini (Brigadir J) dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri."
"Makannya saya minta periksa CCTV Mabes Polri, periksa segera, jangan sampai dicopoti semua," jelasnya.
Baca juga: Inspektorat Khusus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, dibawanya Brigadir J ke Paminal Mabes Polri untuk disiksa terkait informasi dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo yang disampaikan kepada Putri Candrawathi.
"Untuk disiksa. Artinya 'apakah kau yang memberitahu itu kepada ibu," katanya.
"Jadi dia disiksa untuk mendapatkan pengakuan sampai semua membuka handphonenya (milik Brigadir J -red)," sambung Kamaruddin.
Baca juga: FOTO-Foto Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Siap Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Sehingga, Kamaruddin menduga diperiksanya HP milik Brigadir J membuat almarhum tidak dapat dihubungi.
"Itu makannya handphonenya itu sejak 16.25 WIB, itu masih read, sejak itu sudah dimatikan semua,"
jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya di Mabes Polri.