Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan M Kece: Akan Sampaikan Pledoi
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).
Terkait tuntutan tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Terkait persiapan Pledoi itu, Napoleon dan kuasa hukumnya diberikan kesempatan selama dua minggu.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan."
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasehat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan," kata Napoleon di PN Jaksel.
Napoleon menuturkan pihaknya tak menyoalkan dan menghormati terhadap tuntutan JPU tersebut.
Ia menambahkan pada akhirnya terkait keputusan vonis atau tidak bakal ditentukan majelis hakim.
"Dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," jelasnya.
Sementara, jaksa meminta majelis hakim agar memvonis eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri selama 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel.
Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim.
Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.