Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Penganiyaan M Kece
PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimulai sekira pukul 10.38 WIB.
Sementara Napoleon sendiri tiba di ruang utama PN Jaksel sekira pukul 10.30 WIB mengenakan batik cokelat.
Baca juga: Irjen Napoleon Heran M Kece Kerap Menista Agama: Biasanya Ada Dalang di Belakangnya
Saat di ruangan, Hakim Ketua Djuyamto menanyakan kesiapan jenderal bintang dua itu.
"Saudara siap," tanya Djuyamto
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," ungkap Djuyamto.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.