Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mendesak LPSK segera memberi perlindungan pada Bharada E yang mengungkap siapa pelaku utama kasus Brigadir J.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7/2013). | Kini Susno Duadji mendesak LPSK segera memberi perlindungan pada Bharada E yang telah mengungkap siapa pelaku utama kasus Brigadir J. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mempertanyakan alasan LPSK yang hingga kini masih belum memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Padahal sudah dari beberapa hari yang lalu Bharada E telah mengungkap siapa pelaku utama dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dan ia juga siap menjadi Justice Collaborator.

Selain itu menurut Susno, peristiwa kematian Brigadir J ini adalah peristiwa besar dan memberikan ancaman besar bagi Bharada E yang sudah mau jujur mengungkap kebenaran kasus ini.

Pasalnya kasus ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dari insiden kematian Brigadir J, serta puluhan jajaran Polri lainnya yang kini sedang diperiksa karena dianggap melanggar kode etik saat menangani kasus.

Meski demikian saat ini Susno menilai Bharada E masih beruntung karena ditahan di Bareskrim Polri yang terbilang cukup aman baginya.

"Kita semua sudah tahu ya LPSK itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peristiwanya demikian besar, ancaman demikian besar. Untung Bharada E ini selaku tersangka ia ditahan di Bareskrim yang aman," kata Susno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Mantan Kepala Sekolah Ungkap Sosok Bharada E Saat SMA: Ikut Lomba Teater dan Aktif Ekstrakurikuler

Susno pun meminta LPSK agar jangan terlalu terpaku pada prosedur saja, tapi harus bergerak cepat untuk melindungi Bharada E yang kini menjadi saksi kunci kasus kematian Brigadir J.

BERITA TERKAIT

"Tetapi yang saya herankan ini saya tidak menyentil ya, tetapi mengingatkan LPSK jangan terpaku pada prosedur, harus ini, ya kenapa si hari ini atau kemarin sudah dilindungi. Karena ini agak spesial, dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi Justice Collaborator," ucap Susno.

Lebih lanjut Susno menegaskan, sejak Bharada E membuka siapa pelaku utama kasus kematian Brigadir J ini, detik itu juga jiwanya telah terancam.

Sehingga LPSK tidak perlu terlalu lama berpaku pada prosedur karena dalam hitungan detik saja seseorang bisa mati.

Baca juga: Bicara Orang Dalam Bisa Menghabisi, Mahfud MD Titip Pesan ke Polri: Bharada E Saksi Kunci

"Begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam, detik itu juga. LPSK kan prosedurnya harus rapat komisioner harus ini harus itu, ya lima menit orang sudah mati."

"Satu lagi maka saya katakan percayalah karena ini di Bareskrim pasti aman, tetapi andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya harus nunggu ini, nunggu itu ya udah mati duluan," tegas Susno.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis dari Magelang, Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas

Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman.

Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.

"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Pihak Keluarga Bersyukur Ada Lembaga Hukum di Manado Ikut Membantu Bharada E Memperoleh Keadilan

Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.

"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.

Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.

"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri. Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa gitu," ungkapnya.

Baca juga: Peluru Hingga Residu di Tubuh Brigadir J dan Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM

Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.

"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya, maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.

Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.

"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas