KOMNAS HAM Siapkan Psikolog Pembanding Jika Putri Candrawathi Berlarut Tak Bisa Dimintai Keterangan
Tim pembanding ini disiapkan untuk second opinion, jika Putri Candrawathi terus berlarut belum bisa memberikan keterangan soal kematian Brigadir J
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Sebelumnya, Putri Candrawathi muncul perdana ke publik saat mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk Ferdy Sambo yang ditempatkan di tempat khusus, Minggu (7/8/2022) sore.
Sebelumnya, Putri Cadrawathi dalam waktu yang cukup lama, hanya berada di rumah dan mengurung diri di kamar.
Ia disebut-sebut merasa trauma akibat peristiwa yang menimpa Brigadir J.
Mengomentari kemunculan Putri Candrawathi, Ahmad Taufan mengatakan hingga kini pihaknya tetap menunggu kabar dari psikolog klinis Putri Candrawathi.
Jika memang keadaan Putri Candrawathi sudah mulai membaik, pihaknya kan melakukan pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo itu.
"(Jika mengacu) standar HAM Internasional yang sudah diakomodasi dalam undang-undang TPKS, seseorang yang mengaku dirinya (korban), apalagi sudah mengadukan kasusnya, katanya dia mengalami pelecehan seksual kekerasan seksual, maka orang itu harus diasumsikan sebagai korban."
Baca juga: Pengacara Bharada E Enggan Jawab soal Motif Ferdy Sambo, Hotman Paris: Bapak Tidak Punya Nyali?
"(Kasus) ini berbeda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan di dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual," jelas Ahmad Taufan, dikutip dari Kompas Tv, Senin (8/8/2022).
Sehingga, Komnas HAM tetap akan menghormati hasil pemeriksaan daripada psikolog klinis.
"Karena itu, kita memang harus menghormati hak (korban) untuk didampingi (selama) proses hukum, (korban memiliki) hak untuk mendapatkan perawatan psikologis," jelas Ahmad Taufan.
Komnas HAM akan tetap akan tetap menunggu hingga Putri benar-benar siap.
"Sementara ini (Putri Candrawathi) diperlakukan sebagai korban, nanti setelah dia selesai semua perawatan psikologis klinisnya dan dinyatakan sudah mampu untuk kita periksa, yak kita periksa."
"Jadi tidak ada yang istimewa, itu adalah standar hak asasi manusia."
Baca juga: FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
"Kalau kami paksakan mesti (periksa di) hari ini, (sedangkan) psikolog klinisnya bilang belum bisa, ya (itu berarti) kami melanggar hak asasi, itu ndak boleh."
"Memang di dunia ini bahkan sudah jadi hukum nasional kita, tindak pidana kekerasan seksual itu mendapatkan satu perlakuan khusus," terang Ahmad Taufan.