LPSK Pertanyakan Laporan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi: Sebenarnya Ada atau Tidak ?
LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, dugaan kekerasan seksual itu menjadi satu laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi untuk memohon perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan belum ada keterangan resmi apapun terkait dengan dugaan pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?" kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Kamis (11/8/2022).
Edwin lantas menyoroti hasil konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan.
Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Diduga Bongkar Rahasia: Ditanya Ibu Putri karena Ferdy Sambo Tak Pulang
Tak hanya itu, konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga dijadikan rujukan bagi LPSK.
LPSK kata Edwin menggaris bawahi kembali terkait ada atau tidaknya pernyataan terkait laporan pelecehan seksual itu.
"Gitu, dari Kapolri ngomong, pak Mahfud ngomong, ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu P (Putri Candrawathi, red)," ucap Edwin.
Meski demikian, LPSK kata Edwin sudah mengetahui terkait kejelasan kasus dari laporan terkait pencabulan ini dari beberapa informasi yang berkembang.
Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Detik-Detik Brigadir J Dieksekusi, Ditembak Saat Posisi Berlutut
Hanya saja, LPSK masih enggan mendahului penyidik Polri dalam hal pengumuman dan memberikan keterangan kepada khalayak.
"Pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sejauh ini pihaknya belum juga mendapatkan keterangan apapun dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Itu juga termasuk pada pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh tim psikolog LPSK pada Selasa kemarin.
Baca juga: Dugaan Motif Perzinahan dan Bisnis Gelap di Balik Pembunuhan Berencana Irjen Sambo Kepada Brigadir J
Pemeriksaan assessment psikologis itu sendiri dilakukan di rumah pribadi Putri Candrawathi yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kemarin waktu tim LPSK menemui di kediaman beliau (Putri Candrawathi, red), rupanya beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan keterangan tim psikolog, saat ditemui kondisi trauma yang dialami oleh Putri masih berpengaruh pada kehidupannya.
Alhasil kata dia, tim psikolog LPSK belum mendapatkan keterangan apapun dari Putri Candrawathi meski mekanisme wawancara telah dilakukan beberapa model.
"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis, kemudian dijawab secara tertulis, itu pun juga tidak direspon. Oleh karena itu kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri ini," tutur Hasto.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan LPSK yakni maksimal 30 hari kerja terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, akhirnya Hasto meminta kepada tim untuk membuat risalah.
Nantinya, risalah tersebut akan dibahas dalam rapat internal LPSK untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonon perlindungan Putri Candrawathi.
"Untuk segera diputuskan perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada bu Putri, saya kira perkembangannya itu," tukas Hasto.
Putri Candrawathi Hanya Bilang Malu
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah," ucap dia.
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat
Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.