Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Ini Kata Polri
Motif pembunuhan Brigadir Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih menjadi misteri meskipun Polri sudah mengantonginya. Disebut sensitif.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih menjadi misteri meskipun Polri sudah mengantonginya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya mengungkap clue bila motif di balik Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J cukup sensitif.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).
Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar orang dewasa.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," katanya.
Dalam acara Satu Meja The Forum Kompas.TV, Rabu (10/8/2022) malam, Mahfud MD pun mengungkap tiga spekulasi terkait motif pembunuhan Brigadir J yang disebutnya sensitif.
Baca juga: Akan Dibuka saat Persidangan, Ini Pertimbangan Polri Belum Bisa Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J
Spekulasi pertama, kata Mahfud, motifnya karena pelecehan.
"Pertama, pelecehan. Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa," ujar Mahfud MD.
Sepekulasi kedua, motif perselingkuhan empat segi.
"Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Pengacara Bharada E Enggan Jawab soal Motif Ferdy Sambo, Hotman Paris: Bapak Tidak Punya Nyali?
Spekulasi ketiga, motif perkosaan hingga akhirnya Brigadir J ditembak di tempat.
"Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan juga sensitif," kata Mahfud MD.
Alasan Polri enggan beberkan motif
Polri pun mengungkap alasan pihaknya enggan membeberkan motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena dikhawatirkan membuat kecewa keluarga dan pelaku.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan motif kasus pembunuhan yang sudah menetapkan empat orang tersangka tersebut akan terbuka sendirinya dalam persidangan nanti.
"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Tidak dijelaskan pasti apa maksud dari pernyataan tersebut.
Baca juga: Kasus Irjen Sambo Disebut Punya Motif Berunsur Dewasa, Seto Mulyadi: Jangan Ditonton oleh Anak
Namun, Agus hanya menyebut apa yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD soal motif kasus pembunuhan tersebut cukup bijak.
"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," katanya.
Tim khusus (Timsus) Polri menyebut tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap Polri untuk Jaga Perasaan, Mahfud MD Sebut Sensitif
Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Di samping itu, Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," katanya.
Respons Pengacara soal motif
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bila Polri sebetulnya sudah mengantongi motif pembunuhan kliennya.
"Sebenarnya Polri sudah tahu tapi memang tidak mau disampaikan saja itu. Jadi almarhum (Brigadir J) ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Ia menuturkan bahwa rahasia Irjen Sambo tersebut diceritakan kepada sang Istri, Putri Candrawathi.
Hal itu kemudian membuat pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri.
"Sudah dibuka dan menyebabkan pertengkaran. Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu karena ibu Putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ungkap dia.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Motif Pembunuhan karena Rasa Dendam
Menurutnya, Putri Candrawathi telah menganggap Brigadir J sebagai anak sendiri.
Selain dugaan isu perzinahan, Brigadir J diduga membocorkan soal motif bisnis gelap milik Irjen Sambo.
"Jadi supaya pers tahu almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak. Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," ungkapnya.
"Jadi yang pertama dendam karena mengetahui dan membuka rahasia yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap," katanya.
Terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," ucap Arman di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ia pun meyakini ada motif lain atas terjadinya insiden penembakan terhadap Brigadir J.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.
Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
"Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
Pemeriksaan LPSK terhadap Putri Candrawathi
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sempat mengungkap kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (P).
Putri Candrawathi diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
LPSK memutuskan mencukupkan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi terkait permohonan perlindungan.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
Baca juga: Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD Sebut Sensitif, Ini Kata Kapolri dan Pengacara FS
"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yg berubah," ucap dia
Edwin menegaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan oleh Putri Candrawathi adalah pengobatan yang dilakukan oleh tim psikiater.
Hal itu didasari atas pemeriksaan assessment psikologis awal terhadap Putri Candrawathi yang masih enggan berbicara apapun kepada tim psikolog.
"Memang yang terucap hanya itu, 'malu mbak, malu', malunya kenapa, kita ngga tahu. Tapi berdasarkan pengamatan psikiater kami, Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental," kata dia.
"Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," ujarnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Abdi/ Rizki)