Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Bukti Komnas HAM Tidak Berlomba dengan Polri Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Buktinya, kata dia, hampir setiap hari ada koordinasi yang sangat baik antara Komnas HAM dengan Mabes Polri, baik itu dengan Timsus maupun penyidiknya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI tidak sedang berlomba dengan Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  RI Ahmad Taufan Damanik.

Ia pun menunjukkan bukti tidak sedang berlomba dengan Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu buktinya, kata dia, hampir setiap hari ada koordinasi yang sangat baik antara Komnas HAM dengan Mabes Polri, baik itu dengan Timsus maupun penyidiknya.

Selain itu,  di dalam berbagai kesempatan bahkan Jenderal bintang satu, dua, bahkan bintang tiga dari Mabes Polri datang ke Komnas HAM untuk mendampingi pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Taufan menyampaikan hal tersebut, karena ada berbagai komentar di luar yang mengesankan penyelidikan Komnas HAM dan Polri sedang berlomba atau tumpang tindih dengan tugas Polri baik dari Timsus bentukan Kapolri maupun penyidik Polri.

"Itu bukti bahwa antara Komnas HAM dan Mabes Polri itu ada perlombaan atau saling menyalip satu sama lainnya. Atau sebaliknya, dikesankan misalnya Komnas HAM itu terkooptasi atau menjadi juru bicara dari Kepolisian Republik Indonesia," kata Taufan dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Ia membantah dengan tegas Komnas HAM menjadi juru bicara Polri terkait kasus tersebut.

Menurutnya, jika demikian maka publik tidak akan melihat langkah-langkah maupun pernyataan-pernyataan Komnas HAM di tahap-tahap awal yang justru bertolak belakang dengan rilis-rilis yang dikeluarkan penyidik Kepolisian.

Di mana di kemudian hari, lanjut dia, ternyata Timsus menyatakan ada berbahai langkah-langkah pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga: Komnas HAM: Peradilan yang Jujur dan Akses Keadilan Jadi Isu HAM yang Didalami di Kasus Brigadir J

Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Adanya Obstruction of Justice di Kasus Tewasnya Brigadir J

Komnas HAM justru menurutnya membuka tabir penyidikan yang kemudian membuat fakta peristiwa bergeser sedemikan rupa.

Sekarang, kata dia, dengan kerja sama antara Komnas dengan Mabes Polri mulai ditemukan konstruksi yang mendekati fakta sebenarnya meskipun pihaknya belum mengatakan hal tersebut merupakan fakta yang sudah 100 persen benar.


"Kita akan uji terus, akan dampingi terus, apa yang dilakukan oleh Mabes Polri itu akan kami sanding atau bandingkan dengan temuan-temuan kita yang lain, nanti disenrgikan," kata Taufan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas