Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Nyanyian Ferdy Sambo di Mako Brimob

Diperiksa perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo buat sejumlah pengakuan di hadapan tim khusus Kapolri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Nyanyian Ferdy Sambo di Mako Brimob
Kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri, Brigadir J.Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus Kapolri di Mako Brimob, tempatnya ditahan pada Kamis (11/8/2022). 

Ferdy Sambo marah setelah mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Sayangnya tak diketahui tindakanapa yang dilakukan Brigadir J hingga disebut Ferdy Sambo telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

3. Ferdy Sambo Panggil Brigadir RR dan Bharada E untuk Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo pun kemudian memanggil RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Andi.

Suasana Mako Brimob, Rabu (10/8/2022) (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Suasana Mako Brimob, Rabu (10/8/2022) (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Istimewa, Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Melalui Pengacara, Ferdy Sambo Juga Beri Pengakuan Soal Skenario Rekayasa hingga Permohonan Maaf

Terpisah, Ferdy Sambo juga mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan sejumlah pengakuan dan pernyataan pada awak media.

BERITA TERKAIT

Pernyataan Ferdy Sambo ini dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/8/2022) malam.

Berikut pernyataan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya:

1. Ferdy Sambo Akui Karang Cerita soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini merupakan pesan Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas