Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Keterangan Ferdy Sambo yang Berubah Menurut Ayah Brigadir J, Bikin Dia Bingung Kayak Sandiwara

Pernyataan terbaru Irjen Ferdy Sambo membuat ayah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J jadi kebingungunan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Keterangan Ferdy Sambo yang Berubah Menurut Ayah Brigadir J, Bikin Dia Bingung Kayak Sandiwara
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir J, yang meninggal dalam penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambi 8 Juli 2022. Samuel bingung dengan penjelasan terbaru Ferdy Sambo. 

Di sisi lain, Kamaruddin mempertanyakan jika memang ada kasus pelecehan seksual maka seharusnya Ferdy Sambo langsung melaporkan kasus itu saat di Magelang.

"Kenapa dia bikin laporan di Jakarta Selatan kalau kejadiannya di Magelang. Kenapa dia tidak perintahkan Kabid Propamnya untuk menangkap Yosua waktu di Jawa Tengah sana. Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu," pungkasnya.

Penjelasan Polri

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari istrinya Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J, Minta Maaf hingga Sebut Lindungi Marwah Keluarga

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas