Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pencabutan Surat Kuasa Ada Kaitannya dengan Koar-koarnya di Media
Mantan kuasa hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin buka suara terkait pencabutan surat kuasa Bharada E atas pendampingan kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin buka suara terkait pencabutan surat kuasa dari Bharada E atas pendampingan kasus tewasnya Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
Kata Boerhanuddin, pencabutan surat kuasa itu ada kaitannya dengan beberapa pernyataan atau keterangan yang disampaikan pihaknya ke media, terlebih soal pengungkapan yang baru-baru ini diutarakannya.
"Iya bisa saja ada korelasinya ke sana (pemberitaan, red)," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Padahal menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke media sudah sesuai dengan fakta yang terjadi dan sesuai dengan arahan Kapolri.
Dirinya juga menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya kepada Bharada E juga bukan semata-mata cari panggung atau popularitas.
"Itu kan terkonfirmasi ada yang kami umumkan ke publik. Pelaku lebih dari satu itu terkonfirmasi semua dengan bapak Kapolri, di bawah tekanan juga terkonfirmasi," ujar dia.
Tak hanya itu, Boerhanuddin juga mengungkit pernyataan Presiden Jokowi yang secara tegas meminta kasus tewasnya Brigadir J untuk diungkap secara terang dan apa adanya.
Oleh karenanya, dia mengaku terkejut dengan dikeluarkannya pencabutan surat kuasa untuk pihaknya mendampingi Bharada E.
Baca juga: Pengacara Sebut Diminta Bareskrim Polri untuk Cabut Surat Kuasa Mendampingi Bharada E
"Intinya kita tegak lurus. Bapak presiden minta buka terang benderang, buka apa adanya. Kalau kita berada di jalur itu tiba-tiba berhenti-berhenti wah ada apa ini kan buat publik jadi tanda tanya," tukas dia.
Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.