Eks Pengacara Pertanyakan Alasan Pencabutan Kuasa: Masa Bharada E Mau Mencabut?
Permasalahan cabut-mencabut di dunia kuasa hukum biasa memang. Cuma harus ada argumentasi hukumnya. Apa alasannya,
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Keheranan itu lantaran menurut Boerhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tetang Advokat.
Aturan tersebut, kata dia, tidak ada yang dilanggar sedikit pun.
“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujarnya.
“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” lanjut dia.
Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Bharada E itu, Boerhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi.
Meskipun, lanjutnya, Boerhanuddin mengaku telah mengetahui kabar ini dari awak media.
“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.