Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bintang Dua Termuda di Mabes Polri, Masa Depannya yang Masih Panjang Kini Suram

Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi bintang dua termuda di Mabes Polri. Tapi, masa depannya yang panjang di Polri kini terancam redup.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Ferdy Sambo Bintang Dua Termuda di Mabes Polri, Masa Depannya yang Masih Panjang Kini Suram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi bintang dua termuda di Mabes Polri. Tapi, masa depannya yang panjang di Polri kini terancam redup seusai tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini terancam redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.

Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Presiden Jokowi: Tanya ke Kapolri

- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."

Berita Rekomendasi

- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."

Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, ia juga melakukan rekayasa dengan menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata almarhum.

Tembakan di dinding rumah itu sengaja dibuat Irjen Ferdy Sambo untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal, Konyol, dan Ngawur

Tangani Sejumlah Kasus Besar

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). I Made Gelgel Wirasuta ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali memberikan kesaksian pada sidang ke-14 itu tentang sianida yang berada di es kopi vietnam yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). I Made Gelgel Wirasuta ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali memberikan kesaksian pada sidang ke-14 itu tentang sianida yang berada di es kopi vietnam yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebagai bintang dua termuda di jajaran Jenderal Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo telah menangani sejumlah kasus besar.

Kariernya melesat sejak ia menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Ia pernah menangani kasus teror bom Sarinah dan kasus kopi sianida pada 2016, ketika menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Karena keberhasilannya, Irjen Ferdy Sambo ditarik ke Bareskrim Polri dan dilantik menjadi Kasubdit Tiga Dittipidum Bareskrim Polri.

Dikutip dari Kompas.tv, tiga tahun setelahnya ia dipercaya menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri.

Ia pun memimpin pengungkapan kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Kasus kebakaran tersebut juga bersamaan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal polisi.

Keprofesionalan Irjen Ferdy Sambo saat menangani kasus besar ini, membawanya menjadi Kadiv Propam Polri.

Pengalamannya di bidang reserse, membuat Irjen Ferdy Sambo dipercaya menghadapi pelaku pelanggaran kode etik ataupun pidana di tubuh Polri sendiri.

Baca juga: 3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Tak Segan Bersikap Tegas

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ketika berpidato di Jakarta pada 3 Januari 2022.
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ketika berpidato di Jakarta pada 3 Januari 2022. (Tangkap layar TikTok @polres_trenggalek)

Irjen Ferdy Sambo tak segan-segan mencopot oknum Polri yang mencoreng institusi.

Hal ini seperti yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo dalam sebuah pidato pada 3 Januari 2022 lalu, di Jakarta.

"Disampaikan oleh beliau (Kapolri), bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, perintah Listyo Sigit itu telah diimplementasikan di Propam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.

Terkhusus untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, ataupun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan

Lantaran, katanya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri,

"Untuk itu saya perintahkan, lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bsisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan."

"Kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," tegasnya.

Baca juga: PROFIL Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Dicurigai Gantikan Istri Ferdy Sambo

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo diperiksan terkait kematian Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo diperiksan terkait kematian Brigadir J (KompasTV)

Atas perbuatannya memerintah Bharada E menembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat pembunuhan berencana asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kendati demikian, ada kemungkinan ia dijerat tiga pasal tambahan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers.

Tiga pasal itu adalah Pasal 221, 232, dan 232 KUHP tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"(Irjen Ferdy Sambo) menskenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana, karena sangkaannya itu Pasal 340, 338, 55, 56, dan mungkin itu nanti akan bersambung lagi ke 231, 221, 232, itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa.

Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut ini bunyi tiga pasal tambahan yang dimaksud Mahfud MD:

Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari  pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pasal 231

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.

(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 232

(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.

(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.

(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.

Akui Lakukan Pembunuhan Berencana

Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan Brigadir J (Kolase Tribunnews)

Selama pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), Irjen Ferdy Sambo menuturkan ia memang berencana membunuh Brigadir J, buntut adanya laporan pelecehan seksual dari sang istri, Putri Candrawathi.

Rencana itu tercetus lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya,

Karena itu, ia pun memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (11/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

Terpisah, Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hais, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, dilansir Tribunnews.com:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya.

Khususnya, kepada rekan kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Adi Suhendi/Theresia Felisiani/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Aisha Amalia Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas