Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bintang Dua Termuda di Mabes Polri, Masa Depannya yang Masih Panjang Kini Suram

Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi bintang dua termuda di Mabes Polri. Tapi, masa depannya yang panjang di Polri kini terancam redup.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Ferdy Sambo Bintang Dua Termuda di Mabes Polri, Masa Depannya yang Masih Panjang Kini Suram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi bintang dua termuda di Mabes Polri. Tapi, masa depannya yang panjang di Polri kini terancam redup seusai tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini terancam redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.

Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Presiden Jokowi: Tanya ke Kapolri

- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."

Berita Rekomendasi

- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."

Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, ia juga melakukan rekayasa dengan menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata almarhum.

Tembakan di dinding rumah itu sengaja dibuat Irjen Ferdy Sambo untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas