Ferdy Sambo Bintang Dua Termuda di Mabes Polri, Masa Depannya yang Masih Panjang Kini Suram
Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi bintang dua termuda di Mabes Polri. Tapi, masa depannya yang panjang di Polri kini terancam redup.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
"Disampaikan oleh beliau (Kapolri), bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya, dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, perintah Listyo Sigit itu telah diimplementasikan di Propam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.
Terkhusus untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, ataupun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.
Karena itu, Irjen Ferdy Sambo meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan
Lantaran, katanya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri,
"Untuk itu saya perintahkan, lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bsisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan."
"Kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," tegasnya.
Baca juga: PROFIL Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Dicurigai Gantikan Istri Ferdy Sambo
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya memerintah Bharada E menembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat pembunuhan berencana asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, ada kemungkinan ia dijerat tiga pasal tambahan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers.
Tiga pasal itu adalah Pasal 221, 232, dan 232 KUHP tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
"(Irjen Ferdy Sambo) menskenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana, karena sangkaannya itu Pasal 340, 338, 55, 56, dan mungkin itu nanti akan bersambung lagi ke 231, 221, 232, itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.