Ferdy Sambo Bintang Dua Termuda di Mabes Polri, Masa Depannya yang Masih Panjang Kini Suram
Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi bintang dua termuda di Mabes Polri. Tapi, masa depannya yang panjang di Polri kini terancam redup.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut ini bunyi tiga pasal tambahan yang dimaksud Mahfud MD:
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Akui Lakukan Pembunuhan Berencana
Selama pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), Irjen Ferdy Sambo menuturkan ia memang berencana membunuh Brigadir J, buntut adanya laporan pelecehan seksual dari sang istri, Putri Candrawathi.
Rencana itu tercetus lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya,
Karena itu, ia pun memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (11/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
Terpisah, Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hais, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, dilansir Tribunnews.com:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya.
Khususnya, kepada rekan kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Adi Suhendi/Theresia Felisiani/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Aisha Amalia Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.