Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Yahya Ungkap Alasan Pilih Gus Gudfan Gantikan Mardani H Maming Sebagai Bendahara Umum PBNU

Gus Yahya mengungkapkan alasan pihaknya menunjuk Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Gus Yahya Ungkap Alasan Pilih Gus Gudfan Gantikan Mardani H Maming Sebagai Bendahara Umum PBNU
Tribunnews.com/ Reza Deni
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkapkan alasan pihaknya menunjuk Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.

Gus Gudfan menggantikan Mardani H Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gus Yahya, penunjukan Gus Gudfan merupakan pelimpahan penugasan akibat penahanan Mardani H Maming.

"Ya itu kan pelimpahan tugas kalau yang bersangkutan ditahan. Bendum ditahan tidak bisa melaksanakan tugas, ya tugasnya harus dilimpahkan," kata Gus Yahya di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Gus Yahya mengungkapkan penunjukan Gus Gudfan merupakan kesepakatan dari para pengurus PBNU.

Selama ini, Gus Yahya mengungkapkan bahwa Gus Gudfan berpengalaman dalam tugas kebendaharaan.

Baca juga: Nonaktifkan Mardani Maming, PBNU Tunjuk Gudfan Arif Ghofur Sebagai Bendahara Umum

Berita Rekomendasi

"Kesepakatan para pengurus, dia salah satu tulang punggung kebendaharaan, dia bisa menjalankan tugas yang dilimpahkan ke dia," tutur Gus Yahya.

PBNU menunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai Plt bendahara umum, menggantikan Mardani H Maming yang ditahan oleh KPK.

“Gus Gufdan ini ditunjuk sebagai Plt pengganti Maming,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurozi atau Gus Fahrur yang dikutip dari NU Online, Kamis (11/8/2022).

Gus Fahrur mengatakan penggantian ini masih sementara karena PBNU masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang pasti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas