Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Kedubes Jerman membenarkan tidak akan menerima pengajuan visa dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan
Penulis: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta membenarkan bahwa mereka tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negara itu dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Hal itu disampaikan Kedubes Jerman di Jakarta melalui keterangan di situs resminya.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," bunyi keterangan di situs Kedubes Jerman di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Dalam keterangannya, pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.
"Yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," kata pihak Kedubes Jerman.
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Siap-siap Tidak Bisa Masuk Jerman
Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa apabila ada perubahan situasi, mereka akan segera memberitahukannya.
"Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," kata pihak Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa para pemeganf paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan telah memperoleh visa, sebaiknya tetap tidak pergi ke Jerman.
"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," ujar Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman memastikan saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.
Baca juga: Indonesia Bantah Pernyataan Imigrasi Malaysia Soal Integrasi Sistem Perekrutan PMI
"Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," tulis Kedubes Jerman dalam keterangannya itu.
"Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterunya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," bunyi keterangan itu.
Kabar mengenai pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan ditolak saat mengajukan visa ke Jerman sebelumnya disampaikan oleh warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah.