Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Sudah Terpojok, Maka Ciptakan Alibi Konyol

Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini sudah terpojok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Sudah Terpojok, Maka Ciptakan Alibi Konyol
Kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini sudah terpojok hingga mulai membuat alibi yang disebut konyol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini sudah terpojok.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri tersebut kini mulai membuat alibi yang disebut konyol.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak saat menanggapi dugaan alasan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J di Magelang.

Dia bilang, alasan tersebut disebut berbohong karena tidak masuk akal.

"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mulai mencari-cari alasan dengan menutupi kebohongan dengan kebohongan.

Cara ini, kata dia, justru akan membuat institusi Polri menjadi malu.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi Kadiv Propam ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa alasan dugaan pelecehan seksual di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak masuk akal.

Sebab, Brigadir J masih sempat mengawal istri Sambo saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta.

"Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang telah melecehkan istrinya kecuali Ferdy Sambo. Itu ndak masuk akal. Anak SD saja bisa mencerna," jelasnya.

"Pertama katanya dilecehkannya itu di rumah dinas di Jakarta, maka dilaporkan ke Jaksel, sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," sambungnya.

Baca juga: Brigadir RR Pengikut Setia Sejak Ferdy Sambo Tugas di Polres Brebes, Kini Rumahnya di Tegal Sepi

Lebih lanjut, Kamaruddin meminta Irjen Ferdy Sambo untuk berhenti berbohong.

Hal ini justru akan membuat citra institusi Polri memperburuk. 

"Seharusnya masuk kamar, suruh dia [Irjen Sambo] merenung, bertaubat, supaya tidak capek bikin bohong-bohongan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Baca juga: Usai Diperiksa Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas