Pemberian Perlindungan kepada Bharada E Dinilai Lambat, LPSK: Semua Pemohon Minta Cepat & Prioritas
LPSK mengomentari terkait pemberian perlindungan kepada Bharada E yang dinilai lambat oleh Deolipa Yumara. LPSK menyebut semua pemohon ingin cepat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi pernyataan terkait pemberian perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dinilai lambat.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai pernyataan tersebut biasa dilontarkan oleh pemohon.
Kemudian, Edwin mengatakan rincian permohonan perlindungan yang diterima oleh pihaknya mencapai ribuan pemohon.
"Biasa. Semua pemohon minta cepat dan prioritas. Padahal sampai dengan bulan Juli, kami tengah terima 4.500 permohonan perlindungan," tuturnya.
Edwin pun juga menjelaskan LPSK juga telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memeriksa Bharada E.
Baca juga: Pengamanan Ketat di Mako Brimob Depok Jelang Komnas HAM Periksa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo
Namun, katanya, Bareskrim Polri belum memberikan izin kepada LPSK untuk memeriksa Bharada E.
"Senin (8/8/2022) mereka (mantan tim pengacara Bharada E) datang memohon. Selasa (9/8/2022) kami sudah ke Bareskrim tapi belum bisa akses (Bharada) E."
"Yang kami punya baru surat permohonan E. E secara fisik, kami belum lihat keadaannya dan belum tau keterangannya," katanya.
Edwin pun memastikan akan langsung kembali memeriksa Bharada E jika Bareskrim Polri telah menentukan jadwalnya.
"Tanya saja ke Bareskrim kapan kapan akan fasilitasi LPSK?" tegasnya.
Baca juga: Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik
Sebelumnya, Deolipa menyebut kinerja LPSK lambat terkait pemberian perlindungan bagi Bharada E.
"Bahasa kami ya lambat. LPSK mohon maaf Anda lambat, satu hari bisa kelar, bawa psikolog koordinasi Kapolri, Kabareskrim, kelamaan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Deolipa mengatakan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan administrasi juga dinilai terlalu lama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.