Pemberian Perlindungan kepada Bharada E Dinilai Lambat, LPSK: Semua Pemohon Minta Cepat & Prioritas
LPSK mengomentari terkait pemberian perlindungan kepada Bharada E yang dinilai lambat oleh Deolipa Yumara. LPSK menyebut semua pemohon ingin cepat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Ia menginginkan agar asesmen terkait permohonan perlindungan Bharada E dapat dilakukan di LPSK.
"Administrasi jangan 14 hari kerja, asesmen di situ (LPSK) juga kan bisa."
"Bawa aja alat kejujuran, kan lengkap, gedungnya gede. Yang pintar-pintar, nanti masih koordinasi, belum ketemu Bharada E," jelasnya.
Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob
Deolipa pun menginginkan agar LPSK lebih tegas terkait asesmen permohonan perlindungan Bharada E.
Kemudian, Deolipa pun memuji tim penyidik Bareskrim Polri terkait kerja cepat yang dilakukan saat dirinya pertama kali ditunjuk sebagai pengacara Bharada E.
Susno Duaji: Jiwa Bharada E Sudah Terancam sejak Membuka Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga menyoroti nyawa Bharada E yang kini terancam.
Dikutip dari Tribunnews, pengakuan yang diberikan oleh Bharada E terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengancam nyawanya sehingga perlu untuk segera dilindungi oleh LPSK.
“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji kepada Tribun Network, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Misterius, Pengacara Duga Terkait Bisnis Haram
Susno pun meyakini jika LPSK segera mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E maka akan memperkuat pengamanan dari Bareskrim Polri.
“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.
Selanjutnya, Susno meminta agar negara memastikan perlindungan bagi Bharada E seperti pemberian tempat persembunyian dan tenaga untuk mengamankan.
“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.