Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Bharada E, Polri Sebut Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Hari Ini

Komnas HAM tidak hanya memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada hari ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Bharada E, Polri Sebut Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri), Kapusdokkes Mabes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana (kedua kanan), Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan), Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga kanan) dan Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (keempat kanan) memberikan keterangan usai Komnas HAM meminta keterangan Tim Forensik Polri di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). Komnas HAM hari ini akan periksa Bharada E, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan bahwa Komnas HAM tidak hanya memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (12/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya Komnas HAM juga akan memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Sempat Dipuji Mahfud MD, Dua Pengacara Bharada E Mendadak Dicopot, Diduga Ini Penyebabnya

Ia menuturkan bahwa keduanya diperiksa secara bersama untuk efisiensi waktu.

Dengan begitu, nantinya Komnas HAM tidak perlu bolak balik memeriksa keduanya.

"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar nggak bolak balik. Jadi biar lebih praktis," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Periksa Putri Candrawathi

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim yang terdiri dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait agenda pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diagendakan hari ini Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena ada situasi dan kondisi khusus yang dialami Putri Candrawathi setelah peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadapnya menyangkut tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"(Agenda) Bu Putri kami sedang berkoordinasi. Kan itu ada tim yang ada Bu Sandra (Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga), dan teman-teman Komnas Perempuan. Saya belum mendapatkan informasi," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).

"Nanti akan saya tanyakan biar oleh teman-teman tim itu yang memang menangani kasus untuk pemeriksaan Bu PC karena memang membutuhkan situasi yang khusus karena kondisinya juga khusus, makanya kami Komnas Perempuan dan Bu Sandra akan menangani itu. Saya akan berkoordinasi dulu dengan mereka apakah hari ini ada agenda pemeriksaan," kata Anam.

Sebelumnya Anam mengatakan pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan terkait permintaan keterangan kepada Putri Candrawanthi.

Namun demikian Anam tidak menjelaskan lebih jauh detil terkait daftar pertanyaan yang disiapkan pihaknya.

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan perihal apakah Komnas HAM telah menyiapkan daftar pertanyaan untuk Putri Chandrawanthi.

"Setiap kami mengagendakan permintaan keterangan, berarti Komnas HAM sudah siap," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).

Komnas HAM juga telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.

Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.

"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.

Selain itu, kata Taufan, pihaknya juga meminta kesediaan Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap PC.

Hal tersebut, kata Taufan, bukan saja karena Sandrayati adalah seorang perempuan melainkan juga karena dia memiliki pengalaman yang banyak terkait hal tersebut.

"Supaya standar hak asasi, dan lebih khusus lagi sensitifitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kita kemudian dalam rangka melakukan suatu upaya menggali masalah justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu hak asasi manusia," kata Taufan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam kesempatan yang sama menyambut baik dan mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus tersebut termasuk mendukung proses pemeriksaan PC.

Ia pun membenarkan pernyataan Taufan bahwa dalam kasus kekerasan seksual semua pihak perlu memperhatikan tentunya standar-standar hak asasi manusia, dan juga berbagai pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Dan juga pada saat bersamaan bisa memberi informasi yang dibutuhkan," kata Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas